Liputan6.com, Jakarta Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menkritik isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menyebutkan Teddy Minahasa menikmati keuntungan penjualan sabu. Pasalnya, menurut Reza tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.
"Tidak adanya Rp (bukti jumlah uang yang diterima Teddy Minahasa) itu menunjukkan kegagalan dalam proses pembuktian. Karena tidak terbukti, tidak sepantasnya ada pertimbangan tentang 'menerima dan menikmati keuntungan' itu di dalam putusan," ucap Reza saat dihubungi Minggu (14/5/2023).
Rez menyebut putusan hakim soal Teddy Minahasa menerima keuntungan penjualan sabu hanya bersandar pada keterangan mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara yang juga berstatus terdakwa dalam kasus peredaran narkoba ini.
"Kalau angka dalam rupiah itu tidak ada, maka betapa subjektif bahkan absurdnya pernyataan bahwa Teddy Minahasa menerima dan menikmati keuntungan (penjualan sabu) itu," tutur Reza.
Padahal menurut Reza sangat mudah membuktikan jika benar Teddy Minahasa menerima dan menikmati sejumlah uang hasil penjualan sabu. Menurut Reza itu bisa dilihat dari bukti penerimaan uang dalam bentuk rupiah.
"Gampang sekali pembuktiannya. Majelis hakim tinggal cari tahu dan cantumkan dalam putusan, berapa rupiah yang diterima TM (Teddy Minahasa) dari hasil penjualan narkoba Doddy Prawiranegara dan cs," imbuhnya.
Teddy Minahasa dan JPU Banding
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno juga menyoroti pembuktian terkait penerimaan sejumlah uang oleh Teddy Minahasa. Menurutnya selama proses persidangan berlangsung tidak ada pembuktian yang sah menyatakan Teddy Minahasa menerima sejumlah uang hasil penjualan narkoba dari Doddy Prawiranegara.
"Dari beberapa keterangan yang ada, dari beberapa saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang membuktikan bahwa paper bag itu disampaikan kepada pak Teddy Minahasa. Dari fakta persidangan belum bisa membuktikan bahwa pak Teddy Minahasa ini menerima paper bag yang diberikan oleh Doddy," kata Basuki.
Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim PN Jakbar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu.
Teddy dianggap hakim terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Teddy tak terima dengan vonis hakim dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tak hanya Teddy, tim JPU juga mengajukan banding.
Infografis Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)
Advertisement
Lanjutkan Membaca ↓