Ketua DPR Minta Komisioner KPU Baca Ulang Sumpah Jabatan

Bambang Soesatyo mempermasalahkan regulasi yang akan dibuat KPU terkait aturan bagi calon legislatif.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2018, 12:01 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2018, 12:01 WIB
KPK Luncurkan Buku Foto Perjalan Selama 14 Tahun Berantas Korupsi
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberi sambutan saat peluncuran buku "14 Tahun Perjalanan KPK" di Gedung KPK, Jakarta (23/5). Buku tersebut berisi kumpulan foto yang direkam oleh jurnalis foto dan juga humas KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) membaca ulang sumpah jabatan mereka. Hal itu terkait rencana KPU mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif dalam rancangan Peraturan KPU.

"Pokoknya seluruh anggota KPU saya minta baca kembali sumpah jabatannya ketika mereka disumpah. Dalam sumpah mereka jelas bahwa saya disumpah akan melaksanakan undang-undang selurus-lurusnya," kata Bamsoet sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Menurut dia, bila komisioner KPU konsisten dengan sumpah jabatannya, mereka tak akan membuat larangan bagi eks narapidana teroris menjadi caleg. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak membatasi eks narapidana korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019.

Payung hukum ini yang menjadi dasar sikap DPR dan Bawaslu menolak usul KPU melarang eks napi korupsi menjadi caleg. "Nah kalau dia sudah paham itu maka dia harus mengamalkan UU pemilu. Yang menjadi tugasnya," tegasnya.

"Nah kalau dia membuat UU ya kita ubah dulu UUD 1945. Kita beri hak untuk KPU salah satu yang berhak mengubah UU, selain DPR yang bisa mengubah juga KPU. Kalau masyarakat mau," sambung Bamsoet.

 

Setuju Usul Jokowi

Bamsoet setuju dengan ide Presiden Jokowi untuk memberikan tanda bagi para caleg yang pernah berstatus narapidana korupsi. UU Pemilu, kata dia, telah mensyaratkan agar eks koruptor yang maju menjadi caleg harus mengumumkan kasus yang pernah membelitnya.

"Dalam UU pemilu jelas bahwa mantan napi termasuk napi koruptor boleh kalau sudah punya jeda 5 tahun dan mengumumkan bahwa dirinya pernah dipenjara selama kasus apa itu diumumkan. Itulah tandanya," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.

Reporter: Renald Ghifari

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya