Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Minta Jaksa KPK Hadirkan Sjamsul Nursalim

Syafruddin menilai, sejak proses penyidikan hingga pelimpahan berkas, Sjamsul Nursalim dan istrinya belum dimintai keterangan sebagai saksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2018, 13:18 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 13:18 WIB
Sidang Lanjutan Mantan Kepala BPPN, Penasehat Hukum Bacakan Eksepsi atas Dakwaan
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5). Syafruddin tersangka kasus penerbitan SKL dalam BLBI kepada BDNI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung, mendesak jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim pada persidangannya.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini menilai, sejak proses penyidikan hingga pelimpahan berkas, dua orang tersebut sama sekali belum dimintai keterangannya sebagai saksi.

Sjamsul selaku pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), sekaligus penerima SKL obligor BLBI, selalu mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Sjamsul dan Itjih disebut sedang berada di luar Indonesia.

"Orang yang menerima, Sjamsul dan Itjih Nursalim tidak diperiksa, kami mohon orang yang menerima itu dua saksi kunci mohon dihadirkan dalam sidang ini," ujar Syafruddin usai pembacaan putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan, kewenangan menghadirkan saksi ada pada jaksa penuntut umum. Meski begitu, Yanto tetap meminta jaksa menghadirkan dua orang yang diminta Syafruddin. Atau sebaliknya, Yanto menyilakan pihak Syafruddin menghadirkan dua saksi tersebut sebagai saksi Ade Charge, untuk bukti meringankan.

"Dua-duanya (jaksa penuntut umum atau terdakwa dan tim kuasa hukum) berkepentingan bisa menghadirkan," ujar Hakim Yanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dakwaan

Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diduga menerbitkan SKL terhadap Sjamsul, selaku penerima obligor BLBI, meski masih terdapat kewajiban bayar yang belum diselesaikan senilai Rp 4,58 triliun.

Piutang BDNI sedianya dijaminkan pada tambak oleh PT Dipasena Darmaja dan PT Wachyuni Mandira. Namun pada prosesnya, terjadi kegagalan pembayaran oleh kedua perusahaan tersebut sehingga Sjamsul dipertanggungjawabkan atas piutangnya yang masih terhitung Rp 4,58 triliun.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya