Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Selain rumah dinas, tim juga menggeledah Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil penggeledahan, tim hanya menemukan dokumen-dokumen terkait pengadaan proyek jalan di Tulungagung. Tim masih belum menemukan keberadaan Bupati Syahri.
"Sampai saat ini Bupati TA (Tulungagung) belum datang menyerahkan diri ke kantor KPK. Jika ada niat silakan menyerahkan diri datang ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (9/6/2018).
Advertisement
Febri mengatakan, penyerahan diri Bupati Syahri akan lebih baik untuk memberikan klarifikasi dan bantahan langsung kepada penyidik KPK.
Untuk mencari lokasi keberadaan Bupati Syahri, Febri mengatakan, tim disebar ke tiga lokasi, DKI Jakarta, Blitar, dan Tulungagung.
"Hari ini ada tim di Jakarta, Blitar dan Tulungagung. Kami sudah bagi penugasan," kata Febri.
Sebelumnya, sempat tersiar kabar Bupati Tulungagung sudah berada di Jakarta hendak menyerahkan diri. Namun sampai saat ini orang nomor satu di Tulungagung itu masih belum menampakan diri di Gedung KPK.
Hanya Walikota Blitar M Samanhudi Anwar yang menyerahkan diri pada Jumat 8 Juni 2018 malam sekitar pukul 18.35 WIB. Walikota Samanhudi juga sebelumnya sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penggeledahan di Blitar
Selain menggeledah dua lokasi di Tulungagung, penyidik secara paralel sejak pukul 08.30 WIB menggeledah tiga lokasi di Blitar. Yakni Kantor Pemkot Blitar, Kantor dan Kediaman Susilo Prabowo selaku pemberi suap kepada Walkot Blitar dan Bupati Tulungagung.
"Penggeledahan masih berlangsung, sejauh ini sejumlah dokumen-dokumen proyek diamankan," kata Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Walikota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Diduga Walikota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar.
Uang Rp 1,5 miliar tersebut bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Walikota dari total fee 10 persen sesuai yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagikan kepada dinas.
Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.
Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total peneriman uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.
Kaitan dua kasus ini lantaran pihak pemberinya sama, yakni Susilo Prabowo. Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement