Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta fee 8 persen dari setiap proyek yang dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus.
Irwandi Yusuf diduga menerima Rp 500 juta dari total komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana Otsus Provinsi Aceh. Uang tersebut diterima Irwandi dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Advertisement
Menurut dia, pemberian uang sebesar Rp500 juta tersebut dilakukan melalui orang-orang terdekat Irwandi sebagai perantara. Sementara Bupati Ahmadi dalam perkara ini, bertindak sebagai perantara suap.
"Tim sendiri masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," ungkap Basaria.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement