Liputan6.com, Jakarta - Pertemuan antara Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK terkait RUU KUHP yang selama ini disebut harus selesai pada 17 Agustus 2018. Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir satu jam itu, terungkap jika RUU KUHP tidak memiliki batas akhir penyelesaian.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (5/7/2018), pihak KPK sendiri turut menyampaikan bahwa delik tindak pidana korupsi, narkoba, hak asasi manusia, serta terorisme harus berada di luar rancangan KUHP.
Baca Juga
"Bapak Presiden pada prinsipnya menginstruksikan kepada para menteri bahwa tidak ada deadline terkait pembahasan ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. (Rio Audhitama Sihombing)Â
Advertisement