Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Digugat, Ini Kata Menkumham

Larangan eks napi korupsi nyaleg di Pileg 2019 digugat ke Mahkamah Agung (MA). Berikut tanggapan Menkumham.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Jul 2018, 14:56 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2018, 14:56 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi PKPU terkait larangan eks napi korupsi nyaleg. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Larangan eks napi korupsi nyaleg di Pileg 2019 digugat ke Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Menkumham Yasonna H Laoly mengaku tak mempermasalahkan gugatan tersebut. "Enggak ada masalah ya," ucap Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Dia menilai wajar jika seseorang mengajukan gugatan ke MA ketika tak setuju dengan larangan eks napi korupsi nyaleg dalam PKPU. Terlebih, gugatan diajukan sesuai prosedur. Undang-undang pun melindungi hak setiap warga untuk mengemukakan pendapatnya.

"Ya jalan saja. Kalau itukan hak mereka untuk menggugatnya," kata Yasonna.

Sebelumnya, empat eks napi korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Aturan itu mengatur soal larangan eks napi korupsi nyaleg.

Keempat orang tersebut adalah Sarjan Tahir, bakal calon legislatif DPR RI dari Sumatera Selatan; Darmawati Dareho bakal calon legislatif DPRD Manado Sulawesi Utara; Al Amin Nur Nasution, bakal caleg dari Provinsi Jambi; dan Patrice Rio Capella, politikus Nasdem.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Melawan Kesewenang-wenangan KPU

Rio menjelaskan gugatan itu diajukan bersama-sama ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin 9 Juli 2018.

"Kalau beliau tiga itu memang maju caleg. Yang tidak maju caleg hanya saya. Saya tidak niat maju, tapi saya melawan kesewang-wenangan KPU yang melanggar konstitusi, melanggar hak orang serta menghilangkan hak asasi seseorang untuk memilih dan dipilih," ujar Rio ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Menurut dia, PKPU merupakan bukti KPU memaksakan kehendak. "Yang saya lawan adalah kesewenang-wenangan KPU dengan menggunakan kekuasaannya memaksakan kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dia kan melarang parpol mengikutsertakan eks napi tindak pidana korupsi dalam Pileg 2019," Rio menjelaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya