4 Eks Napi Korupsi Gugat PKPU ke Mahkamah Agung

Empat eks napi korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 10 Jul 2018, 14:25 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2018, 14:25 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Berkas Gugatan 4 Eks Napi Korupsi soal PKPU. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Empat eks napi korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Aturan itu mengatur soal larangan eks napi korupsi nyaleg.

Keempat orang tersebut adalah Sarjan Tahir, bakal calon legislatif DPR RI dari Sumatera Selatan; Darmawati Dareho bakal calon legislatif DPRD Manado Sulawesi Utara; Al Amin Nur Nasution, bakal caleg dari Provinsi Jambi; dan Patrice Rio Capella, politikus Nasdem.

Rio menjelaskan gugatan itu diajukan bersama-sama ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin 9 Juli 2018.

"Kalau beliau tiga itu memang maju caleg. Yang tidak maju caleg hanya saya. Saya tidak niat maju, tapi saya melawan kesewang-wenangan KPU yang melanggar konstitusi, melanggar hak orang serta menghilangkan hak asasi seseorang untuk memilih dan dipilih," ujar Rio ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Menurut dia, PKPU merupakan bukti KPU memaksakan kehendak. "Yang saya lawan adalah kesewenang-wenangan KPU dengan menggunakan kekuasaannya memaksakan kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dia kan melarang parpol mengikutsertakan eks napi tindak pidana korupsi dalam Pileg 2019," Rio menjelaskan.

Alasan KPU dan Pemerintah

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif resmi diundangkan. Namun, jalan menuju ke sana tak mudah.

Usul KPU sempat dikritisi sejumlah partai. Kemenkumham pun pernah menolak mengundangkannya lantaran peraturan KPU itu dinilai bertentangan dengan undang-undang, meski akhirnya menyetujuinya

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkapkan kunci di balik persetujuan pemerintah terhadap larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg.

"Programnya Presiden ini salah satunya bersih-bersih korupsi. Itu artinya ada titik temu apa yang dikerjakan KPU dengan programnya Presiden," ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 4 Juli 2018.

Menurut dia, sikap Presiden Jokowi sejak awal jelas menghormati keputusan KPU. Persetujuan itu, katanya, meliputi dua aspek.

Jokowi menghormati KPU sebagai lembaga mandiri yang independen. Di sisi lain, subtansi PKPU juga tak bertentangan dengan semangat Jokowi.

"Kalau membaca rilis humas resmi Istana kan sudah jelas yang Beliau ke Sulsel. Itu kan jelas sikapnya menghormati KPU," kata Hasyim.

.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya