Sandiaga Bawa Rekomendasi KASN ke Rembuk Internal Pemprov DKI

Sandi menegaskan, sampai sejauh ini pihaknya masih berkeyakinan tidak ada masalah dalam pemecatan pejabat wali kota.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 29 Jul 2018, 02:07 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2018, 02:07 WIB
Duta Besar dan Tokoh Hadiri Malam Resepsi HUT ke-491 Kota Jakarta
Senyum Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat merayakan Malam Resepsi HUT ke-491 Kota Jakarta di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/6). Acara tersebut dihadiri oleh para duta besar negara dan sejumlah tokoh. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, akan membawa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rapat internal di Pemprov. Menurut dia, pihak Pemprov terbuka dengan semua masukan.

Sandi menambahkan, soal adanya rekomendasi untuk mengembalikan kursi wali kota kepada para pejabat sebelumnya, tergantung hasil rembuk nanti.

"Saya tidak mau berspekulasi. Kita diskusikan internal. Setelah masukan itu kita tentunya harus lakukan rembuk di pemprov dan koordinasi berbagai pihak. Dan kita pastikan ini ujungnya untuk ASN yang lebih baik ke depan," kata Sandi di Jakarta, Sabtu (28/7/2018).

Sandi menegaskan, sampai sejauh ini pihaknya masih berkeyakinan tidak ada masalah dalam pemecatan pejabat wali kota. Tapi dalam rembuk nanti, pihaknya akan melihat ulang dan mencocokan dengan masukan yang ada.

"Masukan itu kita nanti akan bicarakan secara internal dan kita akan lakukan adjustment. Itu sangat biasa. Menurut kami sudah sesuai ketentuan, tapi kita terima masukan lain dan kita mencari titik temu dan ini adalah pembelajaran bagi kita semua," beber Sandi.

Namun Sandi mengaku sampai Sabtu sore tadi, belum menerima langsung rekomendasi dari KASN.

"Saya sendiri belum terima resminya, tentu harus koordinasi, kolaborasi, dan konsolidasi juga. Kantor Wagub belum terima," ucap Sandiaga.

 

Sanksi KASN

Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan rekomendasi KASN, hal tersebut tertuang dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Apabila Pemprov tidak melaksanakan rekomendasi KASN, maka KASN berhak merekomendasikan pada Presiden untuk menjatuhkan sanksi pada Pemprov DKI.

"Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan," kata Sofian

Sebelumnya diketahui, Anies mencopot sejumlah kepala dinas dan wali kota pada 5 Juli lalu. Para mantan anak buah Anies itu lantas mengadu ke KASN dan kemudian semuanya diperiksa Komisi ASN.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya