Patroli, Boyolali - Seorang mahasiswi berusia 19 tahun kini berstatus tersangka. Dia terpaksa berurusan dengan hukum karena membuang bayi yang baru saja dilahirkan, pada 26 Juli 2018.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (31/7/2018), dia melahirkan sendiri bayinya tanpa pertolongan siapapun di rumahnya di Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah. Diduga, sang bayi meninggal dunia akibat penanganan yang tidak tepat saat persalinan.
Baca Juga
Sebelum melahirkan, tersangka mengaku sempat memeriksakan kehamilannya itu ke bidan setempat. Sebelum membuang bayinya, tersangka bahkan sempat membawanya ke kampus dengan dimasukkan ke dalam tas.
Advertisement
Dalam pengakuannya, sang mahasiswi itu membuang bayinya lantaran takut dan malu kepada keluarga dan orang lain karena mengandung anak sebelum menikah.
Belum jelas dimana keberadaan pria yang telah menghamili tersangka dan menolak bertanggung jawab. Kini, sang ibu menghadapi jeratan hukum yang bisa membuatnya dipenjara 15 tahun. (Rio Audhitama Sihombing)