Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Presiden Jokowi Ajukan Kasasi

Jokowi dan kawan-kawan tidak mau tinggal diam. Jokowi mengaku akan mengajukan kasasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2018, 19:18 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2018, 19:18 WIB
20151019-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Presiden Jokowi menghormati keputusan tersebut.

"Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan," kata Jokowi usai menyerahkan sapi kurban ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Meski demikian, Jokowi dan kawan-kawan tidak mau tinggal diam. Jokowi mengaku akan mengajukan kasasi.

"Masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi. Yaitu, kasasi. Ini negara hukum ya," tuturnya.

Kasus yang membelit Jokowi dkk bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Penggugat itu adalah, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, Mariaty.

Mereka bertujuh menggugat, Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh nama di atas menilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah.

Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkaraya memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

"Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA). Putusan itu diketok oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

"Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu," putus majelis band

Reporter: Supriatin

Sumber: Merdeka.com 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya