Liputan6.com, Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya hari ini memanggil artis Lyra Virna terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh pemilik Ada Tour dan Trave, Lasty Annisa.
Pemanggilan ini juga terkait berkas yang dinyatakan sudah lengkap. Polisi akan menyerahkan Lyra Virna dan barang bukti ke kejaksaan.
"Iya hari ini kita jadwalkan pemanggilan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).
Advertisement
Menurut dia, nantinya berkas dan Lyra diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. "Ke Kejari Bekasi Kota," ujar Argo.
Sebelumnya, Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Lyra resmi menyandang status tersangka per tanggal 16 Maret 2018 lalu.
"Ya kita naikan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa 20 Maret lalu.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Asal Mula Kasus
Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.
Argo mengatakan, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat itu Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty.
Reporter: Ronald
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Advertisement