Mendagri Sampaikan Pandangan Tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN

Mendagri, perlu segera diterbitkan Inpres percepatan pembangunan 11 PLBN.

oleh Cahyu diperbarui 29 Okt 2018, 10:44 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2018, 10:44 WIB
Tjahjo Kumolo
Mendagri, perlu segera diterbitkan Inpres percepatan pembangunan 11 PLBN. (foto: dok. Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Tjahjo Kumolo, menyampaikan pandangannya terkait percepatan pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Ia mengatakan bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki pintu perlintasan antar negara cukup banyak.

Total ada 66 pemeriksaan lintas batas negara, yang terdiri dari 39 pos darat dan 27 pos perairan. Kebanyakan pos ini berada di Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Pasalnya, di wilayah ini rawan terjadi perlintasan antar negara ilegal, termasuk kejahatan internasional.

 “Menindaklanjuti rapat Kabinet kedua pada tahun 2014 targetnya perbatasan utama harus sudah terbangun. Pengertian wujud telah dibangunnya perbatasannya, yaitu telah selesai dan bangunannya cukup megah, imigrasinya dan Bea Cukainya tersedia, Puskesmasnya, asrama TNI penjaga perbatasan, mercu suar dan radarnya, serta sarana prasarana lainnya,” ujar Tjahjo, dalam acara Rapat Koordinasi Membahas Inpres tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN di Kantor Kemenko Polhukam, Jl. Medan Merdeka Barat, Rabu (25/10/2018).

Lanjutnya, di daerah-daerah perbatasan mulai dari Aceh sampai Papua yang berjumlah 187 kecamatan, sudah terdapat kantor camat, Puskesmas, dan rumah sakit rujukan. Tahun ini juga akan selesai pembangunan pasar – pasar yang dipersiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.

Adapun target yang dibahas mengenai percepatan 11 PLBN terdiri dari empat skala prioritas pertama. Empat skala prioritas ini ialah Sei Pancang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Sota, Kabupaten Merauke, Papua, dan Long Midang / Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kemudian, ada tujuh skala prioritas kedua. Daerah ini terdiri dari Long Nawang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Labang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Sei Kelik / Jasa, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Napan, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Oepoli, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan Yetetkun, Kabupaten Bovendigoel, Papua.

“Urgensinya dari percepatan pembangunan 11 PLBN diantaranya  tertib kawasan dan dalam konteks episentrum pengembangan kawasan perbatasan dan juga pusat aktivitas ekonomi perbatasan,” ucap Tjahjo.

Ia menjelaskan, diperlukan Instruksi Presiden (Inpres) percepatan 11 PLBN dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan untuk menyelesaikan target Presiden paling lambat pertengahan 2019. Inpres ini sebagai landasan bagi Kementerian/Lembaga  dan Pemda dalam terkait mewujudkan 11 PLBN terpadu.

 

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya