Jokowi: Tabok Penyebar Isu PKI dengan Proses Hukum

Jokowi meminta jangan ada lagi pihak yang menyebarkan informasi bohong dan fitnah.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2018, 05:03 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2018, 05:03 WIB
Jokowi Kunjungi Pasar Cihaurgeulis Kota Bandung
Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo atau Jokowi melakukan blusukan ke Pasar Cihaurgeulis, Bandung, Minggu (11/11). Dalam kesempatan itu, Jokowi juga membeli sejumlah dagangan pasar seperti bayam, ubi dan kangkung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mengungkapkan maksud pernyataannya yang ingin menabok penyebar informasi bohong soal aktivis PKI. Jokowi menegaskan, tabok yang disampaikannya versi hukum bukan adu fisik.

"Ya itu namanya menabok dengan proses hukum, tabok dengan proses hukum tadi," kata Jokowi di Bandara Radin Inten 2, Lampung, Sabtu (24/11/2018).

Jokowi kembali mengingatkan jangan sampai ada yang menyebarkan informasi bohong dan fitnah. Jika terbukti melakukan tindakan tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Hati-hati fitnah, buat hoaks. Hati-hati," pesannya.

Sebelumnya, Jokowi yang merupakan calon presiden nomor urut 01 mengaku sedang mencari penyebar informasi bohong bahwa dirinya aktivis PKI. Jika ditemukan, Jokowi langsung menabok.

Itu disampaikan Jokowi saat membagikan 1.300 sertifikat tanah untuk warga Lampung Tengah di Lapangan Tenis Indoor Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (23/11). Pernyataan Jokowi langsung memantik kritikan.

Pengamat politik LIPI, Syamsudin Haris menilai seharusnya Jokowi tidak melontarkan kalimat tabok. Menurut dia, idealnya pernyataan kontroversial tersebut disampaikan oleh para tim sukses saja.

"Kesannya tidak begitu bagus buat beliau," kata Haris.

Selain Haris, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon ikut menyindir Jokowi.

Fadli Zon menyindir lewat puisinya yang berjudul ‘Mau Saya Tabok Rasanya’.

 

Reporter: Titin Supriatin

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya