Polisi Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Kemah di Kemenpora Pekan Depan

Gelar perkara dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia itu akan dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2018, 14:26 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 14:26 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia yang diinisiasi oleh Kemenpora RI pada 2017, pekan depan. Gelar perkara itu akan dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya akan gelar dulu dengan BPK, expose hasil pelaksanaan penyidikan yang sudah kita lakukan. Minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Menurut dia, dengan gelar perkara itu akan diketahui kerugian negara akibat dugaan korupsi dana kemah dan apel tersebut.

Selain itu, penyidik berencana memanggil sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora untuk meminta penjelasan mengenai laporan pertanggungjawaban (LPJ) penyelenggaraan kemah dan apel PII.

"Coba nanti aku lihat jadwalnya dulu ya. Kan biasanya penyidik sudah ngertilah siapa yang harus dipanggil," ujar Adi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mark Up

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Sebelumnya, dana penyelenggaraan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia pada 2017 diduga bermasalah. Penyidik Polda Metro Jaya menduga ada penggelembungan dana atau mark up dalam penyelenggaraan acara itu.

Polisi pun memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak yang diperiksa pada Jumat 23 November 2018 lalu oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Panitia Kemah Pemuda kemudian mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi penyedia anggaran acara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana ini.

"Inikan kegiatan tahun 2017. Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 26 November 2018.

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya