1.125 Warga Binaan Lapas Bekasi Terima Remisi Lebaran, 7 Langsung Bebas

Sebanyak 1.125 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 H

oleh Bam Sinulingga Diperbarui 01 Apr 2025, 04:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2025, 04:00 WIB
Ribuan warga binaan Lapas Kelas 2A Bulak Kapal Bekasi, menjalani salat Idul Fitri di Masjid At-Taubah, Kota Bekasi.
Ribuan warga binaan Lapas Kelas 2A Bulak Kapal Bekasi, menjalani salat Idul Fitri di Masjid At-Taubah, Kota Bekasi. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 1.125 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 H, usai melaksanakan salat Id.

Tujuh narapidana diantaranya langsung dinyatakan bebas usai mendapatkan remisi lebaran tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Chandran Lestyono mengatakan, terdapat dua jenis remisi khusus (RK), yakni RK 1 dan RK 2 (langsung bebas). Untuk RK 2 sedianya diberikan kepada 15 narapidana. Namun delapan di antaranya masih harus menjalani hukuman subsider.

"Untuk remisi khusus 1 itu 1.110 orang dan remisi khusus 2 itu 15 orang, terbagi tujuh orang bebas, lalu delapan orang masih menjalani subsider. Jadi total penerima remisi ada 1.125 orang," kata Chandran, Senin (31/3/2025).

Adapun remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta menjalani minimal enam bulan masa pidana. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 1,5 bulan.

Chandran pun menyerahkan langsung remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada tujuh narapidana yang dinyatakan bebas. Selain menjadi hak warga binaan, program remisi ini sekaligus memberikan motivasi agar mereka selalu berperilaku baik selama di tahanan.

"Pertama itu harus sudah jadi narapidana dan sudah putus dan sudah dieksekusi dan minimal sudah menjalani enam bulan kurungan atau penahanan dan sudah diputus dan berkelakuan baik," ujarnya.

 

Promosi 1

Fasilitasi Keluarga untuk Berkunjung

Chandran menyebut, ribuan narapidana penerima remisi berasal dari kasus yang berbeda-beda, mulai dari tindak kriminal umum hingga penyalahgunaan narkoba.

Selain menerima remisi, pihak lapas juga memfasilitasi para keluarga yang ingin mengunjungi narapidana yang masih menjalani hukuman.

"Agar kunjungan berjalan tertib dan lancar, pihak keluarga yang ingin membesuk hanya diperbolehkan maksimal lima orang," tandas Chandran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya