Dirjen PAS Duga Napi Lapas Lambaro Aceh Kabur karena Ini

Saat ini, sebanyak 26 Narapidana dari 113 Narapidana yang kabur telah ditangkap.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Nov 2018, 18:45 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 18:45 WIB
Dirjen PAS Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Sri Puguh diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengaku sedang menggali motif yang melatarbelakangi narapidana Lapas Kelas II A Lambari, Banda Aceh melarikan diri.

Saat ini, sebanyak 26 narapidana dari 113 narapidana yang kabur telah ditangkap.

"Tim sudah turun. Motifnya apa tentu nanti setelah itu akan ada penjelasan," kata Sri di Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Sri mengatakan, pihaknya menduga tindakan napi yang sewenang-wenang tersebut karena menolak beberapa aturan yang diterapkan pemimpin Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Sekarang, Standar Operasional Prosedur (SOP) lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

"Kalau dulu izin-izin bisa diberikan pada saat sekarang penerapan SOP ketat, tidak bisa izin dengan alasan yang tidak jelas. Inilah mungkin yang jadi alasan mereka lari," jelas dia.

Namun, Sri mengatakan, itu baru sebatas dugaan. Pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut pemicunya. Sebab masih dalam penyelidikan tim satgas.

"Mudah mudahan segera ditemukan otak pelaku," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya