Mulai 27 Desember, Kemendagri Jemput Bola Warga Tak Punya e-KTP

Kementerian Dalam Negeri akan mulai menerapkan sistem jemput bola, ke sejumlah wilayah yang penduduknya masih belum memiliki KTP elektronik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Feb 2022, 17:18 WIB
Diterbitkan 26 Des 2018, 18:24 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan mulai menerapkan sistem jemput bola, ke sejumlah wilayah yang penduduknya masih belum memiliki KTP elektronik.

Hal ini disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dalam laporan akhir tahun 2018 Kemendagri dan BNPP.

"Mulai 27 Desember akan dimulai jemput bola di 514 Kabupaten/Kota," ucap Zudan di ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/12).

Selain itu, di tahun 2019, pihaknya juga akan fokus di provinsi yang masuk zona merah atau minim warga yang memiliki KTP elektronik. Adapun dari 34 Provinsi, ada 5 provinsi yang kena diantaranya; Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Zudan menjelaskan, nantinya bukan hanya Disdukcapil provinsi tersebut dikerahkan. Tapi juga dari daerah lain.

"Semua Disdukcapil akan bergotong royong. Itu di bulan Januari," jelas Zudan.

Adapun data yang dihimpun oleh lembaganya dari semester I tahun 2018, total yang sudah merekam sebanyak 97,58 persen. Atau sebanyak 186,87 juta penduduk.

"Yang belum merekam sebanyak 4,64 juta penduduk. Atau sekitar 2,42 persen," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya