Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak (KPAI) merilis catatan akhir tahun atau Catahu pelanggaran hak anak, khusus di bidang pendidikan. Hasilnya, dari data 2018 tercatat 445 kasus, jumlah tersebut meningkat hampir 100 kasus dibanding tahun lalu, 338 kasus, dan dua tahun lalu yang hanya 327 kasus.
"Hal ini meningkat dikarenakan tahun ini informasi kami dapat lebih banyak, kemajuan teknologi mendukung informasi A1 lebih cepat kami dapat," jelas Komisioner KPAI Retno Listiyarti di Kantor KPAI, Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Dari data dihimpun KPAI tercatat, kekerasan fisik dan bully masih menjadi kasus terbanyak diderita anak dalam bidang pendidikan. Hal ini meningkat drastis di kalangan siswa, seiring kemajuan internet.
Advertisement
"Bully terjadi via daring, media sosial, melakukan body shaming, sharing video yang mengacu pada hal kekerasan seperti menyilet pergelangan tangan," jelas Retno.
Merinci data kasus, diketahui 51, 20 persen pelanggaran terjadi pada anak dalam bidang pendidikan dikarenakan soal kekerasan.
Kemudian, sebanyak 32,35 persen kasus menyoal pada tawuran antarpelajar. Urutan selanjutnya adalah kasus terhadap anak dalam pelanggaran kebijakan dilakukan pihak sekolah 16,50 persen.