Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tak mau tawar menawar terhadap kejahatan narkotika. Puluhan ribu tersangka berhasil ditangkap untuk menekan angka kejahatan di bidang narkoba, 47 di antaranya terpaksa ditembak mati di sepanjang 2018.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pelaku terpaksa ditembak mati karena berusaha melawan dan dinilai dapat membahayakan petugas dan masyarakat. Dari total tersebut, tujuh orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
"Jumlah tersangka (yang ditembak mati) 47 orang, terdiri dari tersangka WNI sebanyak 40 orang dan tersangka WNA sebanyak tujuh orang terdiri dari enam orang WN Malaysia dan satu orang WN Nepal," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (30/12/2018).
Advertisement
Sementara total tersangka kasus narkoba yang ditangkap sepanjang 2018 sebanyak 25.444 orang. Dari jumlah tersebut, 1.162 tersangka berperan sebagai bandar, 3.989 sebagai kurir, 12.789 sebagai pengedar, 7.493 sebagai penyalahguna, dan 11 orang sebagai produsen.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis Mati
Selanjutnya, jumlah tersangka berdasarkan vonis sepanjang tahun 2018 yaitu, vonis mati sebanyak 7 orang, seumur hidup 10 orang, hukuman 15-20 tahun penjara sebanyak 95 orang, dan hukuman penjara 10-15 tahun sebanyak 2.106 orang.
"Hukuman 6-9 tahun penjara sebanyak 2.325 orang, kurang dari lima tahun sebanyak 9.880 orang, diversi tiga orang dan rehabilitasi sebanyak 13 orang," ucap Eko membeberkan.
Advertisement