Syarat Baasyir Bebas Harus Setia Pancasila Dinilai Sebagai Bentuk Pemaksaan

Pembebasan terpidan terorisme Abu Bakar Baasyir disertai dengan syarat menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jan 2019, 18:09 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2019, 18:09 WIB
Abu Bakar Baasyir
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir melambaikan tangan kepada media setelah sidang di Jakarta, (25/05/2011). (AFP Photo/Adek Berry)

Liputan6.com, Jakarta Pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir disertai dengan syarat menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI. Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menyatakan, persyaratan itu tidak berbeda dengan praktik pemaksaan terhadap kelompok minoritas di sejumlah daerah.

"Pancasila itu bukan dalam bentuk naskah kayak kuitansi, karena surat-surat model kepada Pancasila, kembali kepada NKRI, ke jalan yang benar, itu juga justru yang dipakai ketika Anda maksa-maksa kelompok minoritas di berbagai tempat untuk dianggap dalam tanda kutip, sadar. Sering kan?" tutur Haris di Cikini, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).

Haris mencontohkan seperti praktik kelompok Front Pembela Islam (FPI) yang menggerebek aliran Ahmadiyah. Termasuk juga pemotongan nisan salib yang diakhiri dengan tanda tangan dalam secarik surat kesepakatan di Kotagede, Yogyakarta.

"Yang kayak gitu-gitu menurut saya, yang namanya keyakinan, visualnya tidak bisa lewat seperti itu," jelas dia.

Menurut Haris, Abu Bakar Baasyir sendiri sebelum menerima grasi pun memiliki sikap yang pancasilais. Persyaratan tanda tangan itu menjadi tidak masuk akal.

Kemudian kalau memang untuk kemanusiaan, prosedur tanda tangan itu menjadi cacat secara prosedural. Seharusnya alasan itu membuat Abu Bakar Baasyir dipermudah dalam proses pembebasannya.

"Jadi kalau mengukur Pancasila itu, ukur dari ekspresi-ekspresi lain. Bukan dalam bentuk surat. Enggak kurang-kurang kalau tanda tangan setia, disumpah di depan presiden, disumpah pakai Alquran, kelakuannya korupsi semua (pejabat)," Haris menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penolakan Baasyir

Presiden Jokowi memberikan kebebasan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Meski demikian, Baasyir menolak untuk menandatangani surat pernyataan untuk setia pada Pancasila dan NKRI sebagai salah satu persyaratan kebebasan.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasan penolakan Baasyir meneken surat tersebut karena kepercayaan dan pendirian Ba'asyir hanya untuk hal diyakininya dalam agama Islam.

"Pak Yusril kalau suruh tanda tangan itu saya tak mau bebas bersyarat, karena saya hanya patuh dan menyembah-Nya, inilah jalan yang datang dari Tuhan-mu," kata Yusril menirukan perkataan Ba'asyir saat di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya