Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal menghadirkan sembilan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (23/1/2019).
Seorang saksi bernama Indra Tjahja Zainal selaku Direktur PT Nila Alam menuturkan, lahan miliknya mulai ditinggal penyewa sejak diduduki puluhan anak buah Hercules.
"Ada penyewa yang pergi saat Hercules kuasai lahan. Mereka gerah karena sering diperas," tutur Indra saat sidang berlangsung.
Advertisement
Padahal, kata Indra, sebelum diduduki anak buah Hercules, lahan miliknya yang berada di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat ramai peminat.Â
"Penyewanya ada yang buat simpan semen, ada juga industri makanan ringan," ucap Indra.
Bahkan, kata Indra, seorang anak buah Hercules bernama Bobi selalu meminta upeti. Satu penyewa dimintai Rp 500 ribu. Jika tidak diberikan, Bobi mengancam memberhentikan usaha mereka.
"Satu penyewa Rp 500 ribu. Kami ada tujuh penyewa jadi Rp 3,5 juta. Kira-kira sudah tiga kali mereka minta," ungkap Indra.
Indra mengaku tidak ingin kehilangan seluruh penyewa. Ia lalu menyuruh karyawannya memberikan uang Rp 500 ribu ke setiap penyewa sebagai penganti upeti anak buah Hercules tersebut.
"Saya bilang kasihlah pakai uang kas. Jadi saya kasih ke penyewa. Lalu penyewa ke Bobi dan kawan kawan," kata dia.
Â
Hercules Didakwa Tiga Pasal
Terdakwa Hercules Rosario Marshal sebelumnya didakwa dengan tiga pasal atas kasus dugaan penyerebotoan tanah milik PT Nila Alam.
"Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran, Rabu (16/1/2019).
Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.
Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement