Komnas Perempuan: Artis VA Adalah Korban, Muncikari dan User Harus Ditindak

Setelah menjenguk artis VA dan berdiskusi dengan penyidik, Sri menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna Komnas Perempuan terakhir, pihaknya melihat bahwa perempuan yang terjerat dalam kasus prostitusi merupakan korban.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Mar 2019, 01:02 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2019, 01:02 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) untuk menemui tersangka kasus dugaan pornografi, artis VA, Kamis, 28 Februari 2019.
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) untuk menemui tersangka kasus dugaan pornografi, artis VA, Kamis, 28 Februari 2019.

Liputan6.com, Surabaya - Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) untuk menemui tersangka kasus dugaan pornografi, artis VA, Kamis, 28 Februari 2019.

Setelah menjenguk artis VA dan berdiskusi dengan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Sri menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna Komnas Perempuan terakhir, pihaknya melihat bahwa perempuan yang terjerat dalam kasus prostitusi tak lain merupakan korban.

"Yang paling penting untuk segera dilakukan penindakan adalah muncikari dan pelanggan atau user. Karena merekalah yang membuat jeratan terjadinya tindak pidana prostitusi. Sedangkan perempuan selalu menjadi korbannya. Ini yang perlu diperhatikan," katanya.

Ia juga sempat berbincang dengan penyidik Polda Jatim tentang modus-modus yang dilakukan muncikari, serta bagaimana seorang perempuan terjebak dalam pusaran prostitusi. Meski demikian dalam kasus ini VA tetaplah korban yang harus dilindungi haknya.

"Makanya kami mengusulkan untuk bisa dilakukan pemulihan. Saya akan terus memantau dan menyikapi kasus kasus yang berkaitan dengan perempuan. Dan kami juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung pemulihan korban agar kasus prostitusi bisa dihentikan," katanya.

"Sesuai mandat Komnas Perempuan yakni menciptakan situasi kondusif bagi penghapusan kekerasan dalam perempuan," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan, melalui kasus artis VA ini pihaknya ingin mengetahui langsung bagaimana situasi didalam tahanan, langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi penyiksaan didalam tahanan, dan bagaimana memahami perempuan dalam industri hiburan, yang mana mengindikasikan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

"Pintu masuk nya melalui kasus VA yang sekarang ditahan di Polda. Kasus VA merupakan contoh bahwa industri hiburan sangat dekat dengan kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Prostitusi Online

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis Film Televisi (FTV) VA terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang sempat menghebohkan beberapa hari yang lalu.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES.

"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki.

Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya