Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan pemilik rumah ambruk di Johar Baru, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (29/4/2019), penetapan tersangka setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Pemilik rumah dinilai lalai dalam membangun rumah hingga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan sejumlah orang terluka. Surat perintah penahanan pun telah dikeluarkan untuk tersangka.
Advertisement
Sementara itu, petugas gabungan sumber daya air Kecamatan Johar masih membersihkan material bangunan ambruk di Jalan Pulo Gundul, Johar Baru, Senin siang.
Dengan menggunakan alat berat, petugas mengevakuasi puing yang menutupi jalan agar jalan tersebut bisa dilalui. Angkot yang turut tertimpa sudah dievakuasi ke pinggir jalan.