Mengenal Sejarah 3 Kawasan yang Jadi Kandidat Ibu Kota Baru

Presiden Jokowi meninjau beberapa wilayah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah untuk mencari lokasi ibu kota yang baru. 3 wilayah menjadi usulan seperti Bukit Soeharto, Gunung Mas dan Kawasan Segitiga.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2019, 08:50 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2019, 08:50 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengecek kelaikan Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai ibu kota. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengecek kelaikan Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai ibu kota. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi meninjau beberapa wilayah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah untuk mencari lokasi ibu kota yang baru. 3 wilayah menjadi usulan seperti Bukit Soeharto, Gunung Mas dan Kawasan Segitiga.

Tiga lokasi itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Daerah mana yang akan dipilih Preside Jokowi? Berikut ulasannya:

1. Bukit Soeharto

Pada 7 Mei 2019, Presiden Jokowi beserta rombongan meninjau Bukit Soeharto yang terletak di Kalimantan Timur. Jokowi menjelaskan kelebihan Bukit Soeharto, sehingga layak diusulkan menjadi ibu kota Indonesia yang baru.

"Di sini saya melihat semuanya sangat mendukung. Kebetulan ini berada di tengah-tengah jalan tol Samarinda-Balikpapan. Kemudian kalau kita lihat di Balikpapan ada airportnya, Samarinda juga ada airportnya. Sudah enggak buat airport lagi, sudah ada dua. Pelabuhan juga sudah ada," jelas Jokowi.

Lalu mengapa dinamakan Bukit Soeharto? Karena Presiden RI ke-1 Soeharto pernah melakukan perjalanan dari Balikpapan ke Samarinda melewati bukit tersebut. Selain itu, Soeharto juga menetapkan kawasan Bukit Soeharto menjadi Hutan Lindung seluas 27.000 hektare pada tahun 1982 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian.

Sebelum menjadi kawasan Hutan Lindung, Bukit Soeharto dahulu merupakan kawasan dengan tambang batu bara. Lalu pada tahun 1990-an. Soeharto menginstruksikan Departemen Kehutanan dan seluruh pemegang hak pengelolaan hutan (HPH) di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan reboisasi.

2. Kawasan Segitiga Kalimantan Tengah

Jokowi juga meninjau lokasi di kawasan segitiga Kalimantan Tengah. Kawasan segitiga yang dimaksud bertempat di antara Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kalau dari sisi keluasan, di sini mungkin paling siap. Mau minta 300 ribu hektare ya siap di sini. Kalau kurang masih tambah lagi juga siap, kata Jokowi.

Perlu diketahui, Soeharto pernah menginginkan Kota Palangka Raya sebagai ibu kota Indonesia. Jadi, jika berkunjung ke Palangka Raya, akan melihat tugu Soeharto di sana.

Tugu ini bersejarah bagi masyarakat Kalteng, karena di sini juga Presiden berucap Palangka Raya jadi ibu kota negara," kata salah satu tokoh masyarakat Kalimantan Tengah Lewis KDR.

3. Kawasan Bukit Nyuling, Kabupaten Gunung Mas

Jokowi juga memantau kondisi di Bukit Nyuling, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Jokowi menilai kawasan Bukit Nyuling tak rawan bencana. Meski begitu, di sisi lain, Jokowi menilai kawasan Bukit Nyuling masih jauh dari kesiapan infrastruktur.

"Urusan banjir mungkin di sini tidak, ya kan? Urusan gempa di sini tidak. Tapi kesiapan infrastruktur harus dimulai dari nol lagi. Ya kan?"

Namun banyak yang belum mengetahui tentang Kabupaten Gunung Mas, tempat Bukit Nyuling berada. Menurut sejarah, dahulu Gunung Mas merupakan tempat penambangan emas milik Belanda selama penjajahan. Salah satu buktinya, masih terdapat cerobong asap yang terbuat dari baja dan lobang-lobang tempat mencari emas di kawasan Gunung Mas.

Penambangan emas kemudian dihentikan karena kekalahan Belanda dari Jepang dalam Perang Dunia II. Imbas kekalahan Belanda ini, tambang emas dihentikan dan wilayah Indonesia diambil alih pada 1942.

Selain itu, Gunung Mas merupakan kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah. Wilayah Gunung Mas pada masa Republik Indonesia Serikat (1946-1950) termasuk dalam Kawasan Dayak Besar ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kapuas berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002.

Reporter : Fellyanda Suci Agiesta

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya