Fakta-Fakta di Balik Kerusuhan 21-22 Mei Diungkap Polisi

Inilah fakta-fakta yang di berhasil diungkapkan oleh polisi mengenai kerusuhan 21-22 Mei lalu

oleh Ria Aprilianti diperbarui 12 Jun 2019, 17:45 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2019, 17:45 WIB
Polisi Tunjukkan Tersangka dan Barang Bukti Kerusuhan Aksi 22 Mei
Tersangka kasus kerusuhan Aksi 22 Mei diikat pada bagian tangan saat dihadirkan dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta (22/5/2019). Polda Metro Jaya mengamankan 257 orang dari tiga lokasi pada dini hari tadi. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengungkap fakta-fakta kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019. Polisi juga membeberkan kelanjutan penanganan perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Sejumlah orang sudah yang terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu berhasil ditangkap dan bahkan telah berstatus sebagai tersangka. Salah satunya adalah purnawirawan TNI, Kivlan Zen.

Sosok Kivlan Zen sebelumnya memang sudah ramai dibicarakan terkait kasus dugaan makar. Namun namanya kembali diperbincangkan setelah ada pengakuan tersangka HK terkait keterlibatan Kivlan Zen dalam kepemilikan senjata api yang dibawa saat kerusuhan 21-22 Mei dan perintah membunuh tokoh nasional.

Simak selengkapnya mengenai fakta-fakta terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu di channel SCTV di Vidio berikut ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya