Tanpa Wagub, Berapa Tunjangan Operasional Anies?

Pada saat masih DKI masih memiliki wagub, Anies-Sandi memilih menggunakan 0,13 perden dari PAD DKI atau sebesar Rp 4 miliar-Rp 4,5 miliar setiap bulannya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Agu 2019, 10:26 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2019, 10:26 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN), M Mawardi, mengungkapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI berhak mendapatkan tunjang operasional atau Biaya Penunjang Operasional 0,12-0,15 dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Pada saat masih DKI masih memiliki wagub, Anies-Sandi memilih menggunakan 0,13 perden dari PAD DKI atau sebesar Rp 4 miliar-Rp 4,5 miliar setiap bulannya.

"Operasional menyesuaikan PP 109 Tahun 2000,” kata Mawardi saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2019).

Kini tanpa wagub, menurut Mawardi Anies mengambil 0,10 persen dari PAD. Tercatat PAD yang disahkan tahun 2019 adalah Rp 74,99 triliun.

"Tahun 2019 ini pak gubernur hanya mengambil 0,10 persen dari PAD," kata dia.

Saat ini, lanjut Mawardi, pihaknya bisa mengusulkan agar seluruh tunjangan itu digunakan untuk kegiatan Gubernur DKI Jakarta saja.

"Memang kita usulkan untuk kegiatan Pak Gubernur ya,” katanya.

Adapun Pasal 9, PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur,

"Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah ayat F di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen."

Tunjangan operasional itu digunakan tidak hanya untuk gubernur, melainkan wakil gubernur untuk operasional sehari-hari. Berdasarkan PP yang sama, biaya penunjang operasional itu dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mesi berhak mendapatkan tunjangan 0,15 persen dari PAD, Mawardi menyebut semua tunjangan operasional itu disimpan di biro KDH KLN DKI Jakarta. Dana dapat dicairkan sesuai kegiatan Gubernur.

"Pengusulan pencairannya atau pembayarannya dilakukan per bulan," tandas Mawardi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya