Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrowi Belum Komunikasi dengan Ketum PKB

Imam menjelaskan, dirinya mengetahui penetapan tersangka dari media. Ia pun meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Sep 2019, 22:36 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 22:36 WIB
Menpora Beri Kesaksian di Sidang Suap Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi (depan) bersama Eko Triyanta saat jeda sidang lanjutan suap dana hibah untuk KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku belum berkomunikasi dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait statusnya sebagai tersangka kasus dana hiba KONI.

"Belum," kata Imam di rumah dinasnya, kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Imam menjelaskan, dirinya mengetahui penetapan tersangka dari media. Ia pun meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan.

"Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah, mari bersama-sama buktikan nanti di pengadilan," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya