YLBHI Menilai Pasal-Pasal di RUU KUHP Banyak yang Multi-Tafsir

Menurut dia, pasal-pasal yang bermasalah tersebut berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan di masyarakat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Sep 2019, 15:47 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2019, 15:47 WIB
Aksi Massa Menolak RUU KUHP di CFD
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi menggelar aksi saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Massa mengatakan RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multi-tafsir dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP. Menurut dia, pasal-pasal yang bermasalah tersebut berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan di masyarakat.

"Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," ujar Asfinawati dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

Dia menyoroti beberapa pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RUU KUHP, antara lain terkait perzinahan dan pemilik unggas yang mendapat hukuman. Selain itu, dia mengkritik pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres yang dinilai dapat menghalangi kebebasan dalam berpendapat.

"Yang kedua ada persoalan hukum yang hidup di masyarakat. Nah, memang mengakomodir teman-teman adat tetapi dia harus ada di peraturan daerah. Kalau kita perhatikan hukum adat yang tidak masuk tidak diakui, berarti kan ada superioritas negara, ini yang perlu diperhatikan," jelas Asfinawati.

Salah satu hal yang dikhawatirkan oleh YLBHI apabila RUU KUHP disahkan oleh DPR yaitu akan membuat penjara penuh sebab bannyaknya hukuman. Padahal, penjara atau lembaga pemasyarakatan saat ini telah melebihi kapasitas.

"Bayangan, bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujar Asfinawati.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Presiden Minta Ditunda

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR, soal penundaan ini.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi.

Jokowi pun berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan revisi KUHP.

"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RKUHP," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya