Bela Pengacara Pemukul Hakim, Hamdan Zoelva: Teman Minta Tolong, Masa Ditolak?

Sebagai seorang yang keahlian hukumnya sudah tidak dipertanyakan lagi, Hamdan mengakui bahwa keberadaannya dalam tim tersebut demi membela kawannya itu.

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Okt 2019, 13:21 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2019, 13:21 WIB
Mantan Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Irman Gusman
Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva memberi keterangan pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva diketahui masuk dalam Tim Penasehat Hukum Desrizal, pengacara yang memukul hakim saat persidangan di PN Jakarta Pusat.

Sebagai seorang yang keahlian hukumnya sudah tidak dipertanyakan lagi, Hamdan mengakui bahwa keberadaannya dalam tim tersebut demi membela kawannya itu.

"Yang pertama saya ini adalah advokat, kalau ada temannya yang minta tolong masa saya tolak. Kita sudah kenal lama," kata Hamdan dalam sebuah konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Selain itu, menurutnya kasus ini begitu menarik hingga membuat praktisi hukum sekaliber dirinya rela turun gunung. "Kasus ini banyak hak yang perlu dipelajari bagi lembaga peradilan," katanya.

Kendati begitu, Hamdan yang mengaku sudah mengenal Desrizal selama 20 tahun ini, peristiwa pemukulan tersebut tetap saja tidak bisa dibenarkan. Dirinya sebagai mantan hakim tentu saja menginginkan sebuah lembaga peradilan yang adil dan berwibawa.

"Dari kasus ini ada banyak hal yang bisa dipelajari," tegasnya.

Hamdan sendiri sempat kaget saat kali pertama mendengar kawannya itu melakukan pemukulan terhadap hakim. Namun setelah bertemu dengan Desrizal ia memahami situasi saat Desrizal melakukan hal tersebut.

"Saya sebagi teman yang sudah lama mengenal 20 tahun lebih kaget saat mendengar kabar itu. Loh apa dan kenapa bisa terjadi?," herannya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Spontan

desrizal
Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Desrizal saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (7/10/2019). (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Menurut Hamdan, ada beberapa alasan yang membuat Desrizal melakukan hal tersebut. Salah satunya karena sikap hakim yang dinilai mengabaikan berbagai bukti yang disodorkan pengacara dari pengusaha Tomy Winata itu.

"Dia (Desrizal) merasa sebagi seorang pengacara yang betul-betul memahami kasus itu dengan bukti-bukti yang diajukan tidak mungkin kalah, tapi dia merasa kok bisa begini (kalah)," jelas Hamdan.

Padahal, lanjut dia, bukti secara materi maupun bukti-bukti yang diajukan Desrizal sudah kuat dan ia optimististis hakim akan mengabulkan tuntutannya. Tetapi faktanya hakim tidak mengabulkan tuntutan itu dan terjadilah peristiwa pemukulan.

Hamdan juga menunjukkan bahwa di kasus yang serupa namun beda pihak, hakim mengabulkan tuntutan. Sedangkan di kasus yang mana Desrizal menjadi pengacaranya tuntutan itu tidak dikabulkan.

"Materi kasusnya sama yang sebelumnya juga diajukan di PN Jakarta Pusat dikabulkan gugatannya dan ini (Desrizal) ditolak dan putusannya bersifat keputusan hukum tetap," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Inilah suatu hal yang benar-benar sebagai seorang pengacara ini nggak mungkinlah kalah dan (karena) itulah secara spontan Desrizal," imbuh Hamdan.

Hamdan menganggap desakkan beberapa pihak yang menginginkan profesi advokat Desrizal dicabut gara-gara memukul hakim tidak tepat.

"Kalau saya dengan membaca kasus itu tidak tepat untuk mencabut itu karena suasana kebatinan yang bisa saja terjadi kepada siapapun," kata Hamdan.

 

Saat Tangani Perkara

Sebelumnya pada 18 Juli lalu, Seorang pengacara berinisial D menyerang majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pelaku diketahui sebagai kuasa hukum pengusaha Tomy Winata (TW) yang tengah berperkara di PN Jakpus.

Humas PN Jakpus, Makmur mengatakan, penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu majelis hakim tengah menangani perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/JKT Pst antara TW selaku penggugat melawan PT GWP.

"Kejadian bermula ketika majelis hakim tengah bacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangan menguruai pada petitum digugat, sehingga kuasa pihak TW selaku Penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim," ujar Makmur di PN Jakpus, Kamis (18/7/2019).

Pelaku kemudian melepas ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim. Ikat pinggang tersebut sempat mengenai dua hakim yang tengah membacakan putusan.

"Mengenai Ketua Majelis Hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, DB," tuturnya.

Pengacara tersebut langsung diamankan oleh pihak keamanan PN Jakpus. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya