Kejari Mataram OTT Kadis Pariwisata Lombok Barat terkait Pungli

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah tas warna hitam berisi uang Rp 95,8 juta.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Nov 2019, 06:20 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2019, 06:20 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Tim intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap IJ, Kepala Dinas Pariwisata Kabuaten Lombok Barat.

IJ ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar untuk memperkaya diri sendiri.

"Penangkapan dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pungutan liar oleh pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat, saudara IJ," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri melalui keterangan tertulis Selasa, 12 November 2019.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah tas warna hitam berisi uang Rp 95,8 juta.

Saat ini, IJ sudah diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hal ini masih bisa berkembang lagi nantinya, baik besaran uang yang didapat saat ini, Kita lihat perkembangan nya dalam 1 x 24 jam masih dalam proses," ujarnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya