Liputan6.com, Jakarta - Tim intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap IJ, Kepala Dinas Pariwisata Kabuaten Lombok Barat.
IJ ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar untuk memperkaya diri sendiri.
"Penangkapan dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pungutan liar oleh pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat, saudara IJ," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri melalui keterangan tertulis Selasa, 12 November 2019.
Advertisement
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah tas warna hitam berisi uang Rp 95,8 juta.
Saat ini, IJ sudah diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hal ini masih bisa berkembang lagi nantinya, baik besaran uang yang didapat saat ini, Kita lihat perkembangan nya dalam 1 x 24 jam masih dalam proses," ujarnya.