Liputan6.com, Jakarta - Ratih Puspa Nusati memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selama delapan jam. Ratih merupakan pihak yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan penistaan agama.
Pantauan di lapangan, Kamis (28/11/2019), Ratih beserta penasihat hukum mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 14.30 WIB. Dia baru meninggalkan ruang penyidik Pukul 22.30 WIB.
Kepada awak media, Ratih mengaku dicecar 19 pertanyaan seputar pernyataan yang disampaikan Sukmawati Soekarnoputri.
Advertisement
"Intinya sekitaran siapa sih yang jadi korban, tahu dari mana, gimana bentuk penistaannya, kejadiannya di mana, berbicara apa saja, isinya apa, durasinya berapa lama," kata Ratih, Kamis malam.
Dia mengatakan, dirinya merasa tersinggung karena Sukmawati membandingkan manusia biasa dengan Nabi yang suci, diagungkan, dan dimuliakan. Menurut dia, hal itu suatu pelecehan.
Karena itu, Ratih berharap penyidik segera menaikkan status Sukmawati dari saksi menjadi tersangka.
"Saya bilang bahwa Sukmawati sengaja membandingkan. Ini bukan yang pertama kali ya," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ucapan Sukmawati
Sebelumnya, Sukmawati Soekarnoputri dipolisikan atas atas tuduhan penistaan agama. Laporan dilayangkan oleh seorang perempuan bernama Ratih ke Polda Metro Jaya, Jumat 15 November 2019.
Adapun laporan teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ Ditreskrimum. Ratih mempersoalkan ucapan Sukmawati ketika menghadiri diskusi bertemakan bangkitkan nasionalisme, bersama kita tangkal radikalisme dan berantas terorisme.
Dalam pemaparannya, Sukmawati bertanya tentang sosok yang berperan dalam kemerdekaan Indonesia, apakah Nabi Muhammad atau Sukarno.
Advertisement