Ketua KPU dan Bawaslu Hadiri Sidang Etik Wahyu Setiawan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jan 2020, 14:26 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 14:26 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi Ditahan KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief hadir untuk menyaksikan pemeriksaan etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kami dipanggil sebagai pihak terkait," ujar Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Sebelum Arief, Ketua Bawaslu Abhan lebih dahulu merapat ke markas antirasuah. Serupa dengan Arief, Abhan mengaku kedatangannya untuk menghadiri sidang etik Wahyu.

"Kami mendapat undangan untuk sidang pertama atas pengaduan kami terkait saudara Wahyu Setiawan dan kami adalah pengadu atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu," kata Abhan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sidang yang akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di gedung KPK ini akan menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai pengadu.

"Kami akan memeriksa WS (Wahyu Setiawan) di KPK dengan menghadirkan pengadu, KPU dan Bawaslu, dan juga WS," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hanya Etik

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi Ditahan KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (ketiga kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut Muhammad, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memandatkan DKPP untuk memeriksa para penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik. Wahyu Setiawan dadukan lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Muhammad mengatakan, dalam pemeriksaan etik ini, DKPP tidak akan masuk ke ranah hukum.

"Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah hukum lain misal korupsi, pidana. Itu wilayah KPK. Jadi, kami tentu sangat memerhatikan kewenangan DKPP dalam UU nomor 7 tahun 2017, yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik," kata dia.

Muhammad mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung memverifikasi baik secara formil maupun materil. Menurutnya, Wahyu Setiawan sudah memenuhi syarat untuk diperiksa dalam sebuah sidang etik.

Menurut dia, lantaran Wahyu berstatus sebagai tahanan KPK, maka pemeriksaan pelanggaran kode etik Wahyu akan dilaksanakan di KPK.

"Mengenai tempatnya, karena pertimbangan-pertimbangan KPK beberapa hal, misalnya keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan untuk melaksanakan sidang di KPK," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya