Keraton Agung Sejagat Sempat Akan Didirikan di Yogyakarta

Polisi menangkap sang raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santos dan Fanni Aminadia.

oleh Felek Wahyu diperbarui 15 Jan 2020, 15:26 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 15:26 WIB
Kanjeng Ratu
Kanjeng Ratu Keraton Agung Sejagat saat mengenakan pakaian tahanan Polda Jateng. (Liputan6.com/ Felek Wahyu)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap sang raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santos dan Fanni Aminadia. Keduanya kini mengenakan seragam biru bertuliskan tahanan ditahti (Direktorat tahanan dan barang bukti) Polda Jateng.

Fanni sang permaisuri mengenakan seragam tahanan bernomor 1 sedang Santoso raja Kerajaan Agung Semesta mengenakan seragam tahanan dengan nomor 2.

Saat konferensi pers, Fanni tampak menangis terisak.

"Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat kita tangkap Direskrimum kemarin disekitar lokasi yang dijadikan kerajaan," ungkap Kapolda Jateng Irjen Polisi Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Selasa, Rabu (15/1/2020).

Sebelum melakukan penangkapan, aku Kapolda, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, melakukan koordinasi dengan jajaran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, untuk melakukan kajian.

"Undip mengirim tiga pakar dan bersama Direktorat Kriminal Umum melakukan kajian. Penangkapan dilakukan karena ada banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya penarikan uang dan adanya kegiatan ritual yang disertai pembakaran kemenyan," tambah Kapolda.

Saksikan video di bawah ini:

Sempat Akan Didirikan di Yogyakarta

Sebelum melakukan penangkapan, kata Rycko, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, melakukan koordinasi dengan jajaran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, untuk melakukan kajian.

"Undip mengirim tiga pakar dan bersama Direktorat Kriminal Umum melakukan kajian. Penangkapan dilakukan karena ada banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya penarikan uang dan adanya kegiatan ritual yang disertai pembakaran kemenyan," tambah Kapolda.

Santosa dan Fanny dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Rycko mengatakan, dari penyelidikan awal pendirian Kerajaan Agung Sejagat, merupakan ide Fanni. Sebelum di Purworejo, kerajaan yang sama hendak didirikan di Yogyakarta. Namun, mendapat penolakan dari masyarakat. Padahal sudah ada Keraton Yogyakarta dibawah kepemimpinan Hamengkubuwono X. 

"Ditolak di Yogja, kemudian mereka mendirikan kerajaan di Jawa Tengah. Pengikutnya lebih dari 400 orang," ujar dia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya