Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjamin tidak akan hapus pasal-pasal yang tak memiliki kepentingan dengan Omnibus Law. Dia mengatakan pemerintah hanya akan menghilangkan pasal-pasal yang tumpah tindih.
"Yang lain yang tak dicabut tetap berlaku, jadi jangan khawatir gitu. Yang tidak baca UU-nya jadi beranggapan nah ini abis kewenangannya, enggak masih tetep, cuma prosedur dipermudah," kata Mahfud di Hotel Shang Rilla, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Mahfud menjelaskan untuk beberapa pasal yang bersinggungan dengan Omnibus Law mulai dari perizinan investasi serta lapangan kerja akan mengalami perubahan. Hal tersebut diubah lantaran di Indonesia kerap terkendala perizinan, sebab banyaknya peraturan yang tumpang tindih.
Advertisement
"Tetap ada aturan di luar perizinan dan lapangan kerja, tapi soal dua itu (perizinan investasi dan lapangan kerja) masuk di situ semua," ungkap Mahfud.
Dia menjelaskan Omnibus Law akan merevisi 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Di mana akan memangkas pasal yang mempersulit investor. Menurut dia, bukan hanya para investor luar negeri, dalam negeri pun akan diatur.
"Perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih," ungkap Mahfud.
Saksikan video di bawah ini:
Belum Terima Draf
DPR RI akan menggelar rapat paripurna ke 8 masa Persidangan II tahun sidang 2019 – 2020. Rencananya rapur akan digelar siang ini pukul 13.00 WIB. Agenda paripurna salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang belakangan menjadi polemik di masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan RUU tersebut disahkan karena sudah masuk 50 RUU prioritas. Meski demikian, ia mengaku belum mendapat draf resmi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah.
"Kami belum mendapatkan draf resminya, paling lambat akan kami terima minggu depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/1/2020).
Karena belum menerima draf RUU tersebut, Dasco menyebut pihaknya belum bisa berkomentar terkait pasal-pasal yang ditolak masyarakat termasuk buruh.
"Sekarang ini banyak yang beredar draf-draf RUU dan jadi polemik di masyarakat. Nah kami nggak mau menanggapi polemik itu sebelum mendapatkan naskah akademik dan draf yang resmi," jelasnya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement