Soal Omnibus Law, Mahfud Md: Hanya Menghapus Pasal yang Tumpang Tindih

Mahfud menjelaskan Omnibus Law akan merevisi 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2020, 12:03 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 12:03 WIB
Pandangan Dualisme Kepemimpinan di Tubuh DPD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberi pandangan saat diskusi persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Rabu (13/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjamin tidak akan hapus pasal-pasal yang tak memiliki kepentingan dengan Omnibus Law. Dia mengatakan pemerintah hanya akan menghilangkan pasal-pasal yang tumpah tindih.

"Yang lain yang tak dicabut tetap berlaku, jadi jangan khawatir gitu. Yang tidak baca UU-nya jadi beranggapan nah ini abis kewenangannya, enggak masih tetep, cuma prosedur dipermudah," kata Mahfud di Hotel Shang Rilla, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Mahfud menjelaskan untuk beberapa pasal yang bersinggungan dengan Omnibus Law mulai dari perizinan investasi serta lapangan kerja akan mengalami perubahan. Hal tersebut diubah lantaran di Indonesia kerap terkendala perizinan, sebab banyaknya peraturan yang tumpang tindih.

"Tetap ada aturan di luar perizinan dan lapangan kerja, tapi soal dua itu (perizinan investasi dan lapangan kerja) masuk di situ semua," ungkap Mahfud.

Dia menjelaskan Omnibus Law akan merevisi 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Di mana akan memangkas pasal yang mempersulit investor. Menurut dia, bukan hanya para investor luar negeri, dalam negeri pun akan diatur.

"Perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih," ungkap Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video di bawah ini:


Belum Terima Draf

DPR RI akan menggelar rapat paripurna ke 8 masa Persidangan II tahun sidang 2019 – 2020. Rencananya rapur akan digelar siang ini pukul 13.00 WIB. Agenda paripurna salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang belakangan menjadi polemik di masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan RUU tersebut disahkan karena sudah masuk 50 RUU prioritas. Meski demikian, ia mengaku belum mendapat draf resmi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah.

"Kami belum mendapatkan draf resminya, paling lambat akan kami terima minggu depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/1/2020).

Karena belum menerima draf RUU tersebut, Dasco menyebut pihaknya belum bisa berkomentar terkait pasal-pasal yang ditolak masyarakat termasuk buruh.

"Sekarang ini banyak yang beredar draf-draf RUU dan jadi polemik di masyarakat. Nah kami nggak mau menanggapi polemik itu sebelum mendapatkan naskah akademik dan draf yang resmi," jelasnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya