Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Sebelumnya, Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Feb 2020, 16:25 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2020, 16:25 WIB
1-rudi-rubiandini-140204b.jpg
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin Abdul Karim.

"Benar, sudah bebas hari ini," ujar Abdul Karim saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2020).

Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selain itu, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rudi memasuki masa cuti menjelang bebas. Sejatinya, Rudi harus menjalani masa pidana hingga 14 Agustus 2020. Terkait hal tersebut, Abdul Karim menyatakan akan menjelaskannya esok hari.

"Mengenai penjelasan administrasi dan lain-lain, rencananya besok baru kami rilis," kata dia.

Majelis hakim dalam perkara ini menilai, Rudi terbukti menerima hadiah dan janji berupa uang 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

Selain itu, Majelis juga menyatakan Rudi terbukti menerima US$ 522.500 dari Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Simon Gunawan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ketua Amin Ismanto saat membacakan vonis pada Selasa 29 April 2014.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menerima Vonis Bersalah

Dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi dinilai terbukti ‎bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rudi sendiri menerima vonis 7 tahun penjara tersebut.

"Bismilah, dengan mengucap innalillahi wainnailaihi rojiun, saya terima putusan ini," kata Rudi di akhir sidang.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya