INFOGRAFIS: Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri sebesar 100 persen diberlakukan pada 1 Januari 2020. Alasan utama untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 11 Mar 2020, 10:02 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2020, 10:02 WIB
Banner Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan peserta mandiri dibatalkan. Ini setelah majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri sebesar 100 persen diberlakukan pada 1 Januari 2020. Keputusan ini termaktub dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019.

Alasan utama pemerintah untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Bahkan, suntikan dana Rp 15 triliun dari pemerintah tak menutup defisit. Tercatat pada akhir Desember 2019 masih tersisa defisit Rp 13 triliun.

Bagaimana tanggapan pihak terkait mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Video Pilihan


Infografis

Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Batal Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya