Jaksa: Air Keras untuk Teror Novel Baswedan Diambil dari Pool Angkutan Gegana Polri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap asal mula bahan kimia yang digunakan penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidang perdana hari ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2020, 18:37 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2020, 18:37 WIB
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Salah satu terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap jenis bahan kimia yang digunakan penyerang Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Bahan kimia itu adalah air keras yang menyebabkan mata kiri Novel mengalami kerusakan parah.

Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin mengungkapkan, cairan untuk menyerang Novel Baswedan itu diambil oleh salah satu terdakwa yaitu Rahmat Kadir Mahulette pada Senin 10 April 2017.

"Di Pool Angkutan Mobil Gegana Polri pada Senin 10 April 2019 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, mencari cairan asam sulfat (H2SO4)," ujar Fredik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). 

Menurut dia, cairan asam sulfat itu yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup berwarna merah.

"Berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," kata Fredik di sidang kasus penyerangan Novel Baswedan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sempat Dibawa Pulang

Fredik mengatakan, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya. Cairan itu pun ditaruh di salah satu tempat minum.

"Terdakwa menuangkan ke dalam Mug kaleng dan menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup Mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya