Perpanjangan PSBB Jakarta, Anies: Pelanggar akan Langsung Ditindak

Anies mengatakan, pada PSBB jilid II ini, pihaknya aka menerapkan sanksi tegas kepada perusahaan atau kantor yang tetap beraktivitas seperti biasa.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Apr 2020, 15:36 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 18:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat mematuhi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

"Ke depan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Dia mencontohkan adanya perusahaan yang melakukan kucing-kucingan dengan petugas selama pelaksanaan PSBB. Perusahaan atau yang dimaksud tetap mempekerjakan pegawainya seperti biasa selama PSBB. 

"Jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Sebelumnya, Anies juga menyatakan untuk memperpanjang masa pelaksanaan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Jakarta.

Dia menyebut perpanjangan itu guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan sudah berdasarkan pandangan dari beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya