5 Fakta soal Bahar bin Smith yang Diciduk Lagi usai Langgar Program Asimilasi

Bahar bin Smith ditangkap kembali Selasa pagi (19/5/2020) di kediamannnya di Tajur Halang Bogor pada pukul 02.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Mei 2020, 19:24 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 19:24 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa kasus dugaan penganiyaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith mengakui perbuatannya di persidangan. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Baru tiga hari merasakan kebebasan, Bahar bin Smith kembali ditangkap karena dianggap telah melanggar ketentuan saat menjalankan program asimilai.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Bahar bin Smith telah memberikan ceramah yang provokatif dengan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Selain itu, dia juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," ungkap Rika.

Bahar bin Smith ditangkap kembali Selasa (19/5/2020) di kediamannya di Tajur Halang Bogor pada pukul 02.00 WIB oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan polisi.

Sebelumnya, terpidana atas kasus penganiayaan pada anak di bawah umur ini kembali merasakan udara bebas, pada Sabtu sore, 16 Mei 2020 usai mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut fakta Bahar bin Smith kembali ditangkap yang dihimpun Liputan6.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Baru Bebas 3 Hari

Bahar bin Smith
Terdakwa kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith divonis hukuman 3 tahun penjara. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Bahar bin Smith, kembali dijemput pihak kepolisian Selasa pagi (19/5/2020). Penasihat hukumnya, Ichwan Tuankotta sebelumnya menduga kliennya melanggar syarat-syarat yang ditetapkan.

"Bahar bin Smith mendapatkan program pembebasan bersyarat asimilasi Kemenkumham tekait Covid-19. Dugaan saya ada syarat dari Bapas yang dilanggar. Tapi kita belum tau pelanggaran itu apa. Itu masih dugaan saya saja," kata dia saat dihubungi, Liputan6.com, Selasa (19/5/2020).

Ichwan menerangkan, Bahar bin Smith dijemput pihak kepolisian di kediamannya, Tajur Halang Bogor pada pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Pihak keluarga turut mendampingi Bahar bin Smith ke Lapas.

"Iya tadi ada keluarganya juga yang ikut menemani beliau," ujar dia.

Bebas karena Asimilasi

Bahar bin Smith dijemput petugas untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020)
Bahar bin Smith dijemput petugas untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020). (foto: dokumentasi Humas Ditjen PAS Kemenkumham)

Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan dua remaja menghirup udara bebas Sabtu sore 16 Mei 2020.

Dia bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Kabupaten Bogor setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Bahar Bin Smith merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019.

Bebas Setelah Jalani Setengah Masa Pidana

Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan kesehatan (foto: dokumentasi Humas Ditjen PAS Kemenkumham)
Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan kesehatan (foto: dokumentasi Humas Ditjen PAS Kemenkumham)

Bebasnya Bahar bin Smith tak terlepas dari program pembebasan bersyarat asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

"Untuk pelaksanaan sesuai Permenkumham," kata Andrian.

Menurutnya, ada sebanyak 8 orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong. Salah satunya, adalah Bahar Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.

"Yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," ujar Ardrian.

Langgar Aturan Saat Program Asimilasi

Bahar bin Smith dijemput petugas untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020). (foto: dokumentasi Humas Ditjen PAS Kemenkumham)
Bahar bin Smith dijemput petugas untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020). (foto: dokumentasi Humas Ditjen PAS Kemenkumham)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, Bahar bin Smith mulai menjalankan asimilasi di rumahnya sejak Sabtu 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB.

Dia kemudian dijemput polisi dan tim dari Ditjen PAS di kediamannya, Tajur Halang Bogor pada Selasa dini hari (19/5/2020) pukul 02.00 WIB.

"Berdasarkan penilaian dari petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, menilai bahwa selama menjalankan asimilasi tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor," kata dia dalam keterangannya, Selasa.

Rika menuturkan, tindakan yang dilakukan Bahar bin Smith selama asimilasi dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Atas perbuatan tersebut, Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

Asimilasinya pun dicabut dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya.

Jalani Sisa Tahanan di Lapas Gunung Sindur

Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui. Kali ini, dia harus menjalani sisa masa hukuman di Lapas Gunung Sindur Bogor karena izin asimilasinya dicabut.

Rika menerangkan, saat ini Bahar bin Smith menempati ruangan one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9. Dia menegaskan, penjemputan Bahar bin Smith tetap mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19

“Pukul 03.15 WIB Bahar Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan,termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang,” terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya