Aturan untuk Pekerja Saat Fase New Normal di Bekasi

Pelonggaran PSBB telah direncanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terkait persiapan memasuki tatanan hidup normal baru (new normal).

oleh Bam Sinulingga diperbarui 28 Mei 2020, 19:48 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2020, 19:48 WIB
New normal
New normal. (Foto: Gustavo Fring from Pexels)

Liputan6.com, Bekasi - Pelonggaran PSBB telah direncanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terkait persiapan memasuki tatanan hidup normal baru (new normal). Pada fase ini masyarakat khususnya pekerja akan mulai beraktivitas berdampingan dengan virus Corona yang masih mengintai.

Para pekerja diminta untuk tetap menjalankan standar protokol kesehatan seperti sebelumnya, demi menjaga keselamatan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19. Tata cara terkait new normal ini pun telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2020.

"Penggunaan masker selama di tempat kerja itu wajib, juga setiap keluar rumah," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, Kamis (28/5/2020).

Bagi warga yang mengalami gejala demam, sakit tenggorokan, pilek, batuk dan sesak napas, dilarang bekerja dan bertamu. Pekerja yang melakukan isolasi mandiri diimbau agar tetap diberikan haknya.

Selain itu, perusahaan harus mengutamakan sterilisasi dan higienitas di lingkungan kerja. Diantaranya dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, terutama pada benda-benda yang sering disentuh banyak orang, seperti handle pintu, tombol lift, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya.

Kemudian penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang meeting, dan lain-lain. Pekerja harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter pada setiap aktivitas, termasuk saat makan di kantin. Penggunaan lift, tangga juga diatur sesuai batas ketentuan.

"Nanti juga dilakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat kerja," ujar Pepen.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jangan Sentuh Keluarga Setiba di Rumah

Saat sampai di tempat kerja, para pekerja juga diwajibkan langsung mencuci tangan, tidak berkerumun, tidak berjabat tangan, dan menyemprotkan disinfektan di meja kerja.

Jika terpaksa menumpang mobil angkutan umum (angkot) ataupun ojek, pekerja harus menjaga jarak, menggunakan helm sendiri, serta menghindari memegang bagian wajah dan mengucek mata.

Setibanya di rumah, pekerja diimbau untuk tidak menyentuh anggota keluarga dan langsung membersihkan diri dan berganti pakaian.

"Juga harus rutin konsumsi buah dan sayur untuk meningkatkan imunitas tubuh, istirahat cukup dan berjemur di pagi hari," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya