Penusuk Wiranto Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Terdakwa lainnya dalam kasus penusukan Wiranto, yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah, juga bakal menghadapi vonis hari ini.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 25 Jun 2020, 13:53 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 13:53 WIB
Penampakan Tempat Tinggal Penusuk Wiranto di Pandeglang
Polisi berjaga di lokasi penusukan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, provinsi Banten (10/10/2019). Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menyatakan, penusuk Wiranto merupakan afiliasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD). (AFP/Ronald Siagian)

Liputan6.com, Jakarta Penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, akan mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020) ini.

Polsek Palmerah Jakarta Barat pun mengerahkan puluhan personel untuk mengawal sidang tersebut. 

"Untuk sidang vonis ini, kami kerahkan 25 anggota dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat," kata Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto, seperti dilansir Antara, Kamis.

Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah, juga bakal menghadapi vonis hari ini.

Sidang penusukan Wiranto ini digelar dengan cara telekonferensi. Terdakwa Fitri Andriana menjadi yang pertama mendengar vonis hakim.

Dia mendengar putusan hakim dari tempatnya di tahanan di Polda Metro Jaya.

Sedangkan rekan Abu Rara, Syamsuddin menjadi terdakwa kedua yang mendengarkan putusan majelis hakim. Syamsuddin mendengarkan vonis hakim lewat video telekonferensi dari Rumah Tahanan Khusus Teroris, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian Abu Rara sebagai pelaku utama penusukan Wiranto, menjadi terdakwa terakhir yang menjalani vonis hakim.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tuntutan

Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto, dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.

Istri Abu Rara tersebut dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman. Dia dituntut tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya