Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersyukur usai divonis 7 tahun penjara. Kepada majelis hakim, Imam meminta kepada pihak berwenang untuk terus mendalami aliran dana Rp 11 miliar yang namanya masuk dalam BAP.
"Terimakasih majelis hakim yang mulia. Kami sudah mendengarkan segala perrtimbangan dan putusan. Kami memohon izin yang mulia tetap melanjutkan pengusutan aliran dana Rp 11 M dari KONI ke pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tak diungkap dalam forum mulia ini," kata Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/6/2020).
Imam Nahrawi melanjutkan, semua hal dalam persidangan yang menempatkan dirinya sebagai terdakwa, agar dapat didengar dan dibongkar KPK dan juga dapat ditelusuri awak media kebenarannya.
Advertisement
"Kami mohon izin kepada yang mulia untuk menindaklanjuti. Hari ini KPK mendengar, dan wartawan juga. Fakta hukum sudah pernah terungkap kami mohon tidak didiamkan," pinta Imam.
Desakan Imam untuk membongkar dana Rp 11 miliar tersebut dikarenakan dirinya tidak menerima sama sekali uang tersebut.
"Karena saya demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima itu," tegas Imam Nahrawi.
Pikir-Pikir Banding
Terkait upaya banding, Imam mengaku ingin merenung sejenak meminta pentunjuk-Nya.
"Beri kesempatan saya melakukan perenungan, sekaligus pendalaman sesuai fakta persidangan. Tentu saya harus beristigrfar kepada Allah untuk mendapat pertolongan Allah," ujar Imam.
Terakhir Imam berjanji akan terus mengingat seluruh rangkaian kasus yang mencoreng nama baiknya. Dia pun bertekad untuk membongkar dalang sesungguhnya dari aliran dana hibah KONI Rp 11 M tersebut.
"Kami tidak pernah lupakan apa yang terjadi, ini pelajaran saya dan keluarga untuk jaga kehormatan. Kami akan berusaha keras Rp 11 miliar dana KONI bisa kita bongkar bersama. Rakyat menyaksikan pernyataan saya sebagai terdakwa, silakan membuat tipu daya. Allah akan membalas tipu daya setiap manusia. Allah sebaikbaik pembalas tipu daya," Imam memungkasi.
Advertisement