Akankah Kejagung Selidiki Surat Jalan-Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra?

Sedikit demi sedikit pihak yang membantu buron kasus BLBI terkait cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, lari dari hukum, terungkap. Apa langkah Kejagung?

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 16 Jul 2020, 15:40 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 15:34 WIB
ilustrasi djoko tjandra
ilustrasi djoko tjandra (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Sedikit demi sedikit pihak yang membantu buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, lari dari hukum, terungkap.

Mulai dari keterlibatan eks Lurah Grogol Selatan Asep Subhan yang memberi kemudahan bagi Djoko Tjandra membuat e-KTP hingga keterlibatan jenderal polisi yang memberi surat jalan ke Direktur PT Era Giat Prima yang menjalin perjanjian cessie Bank Bali ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Juga muncul nama sang pengacara Anita Kolopaking. Dia disebut-sebut aktif berperan dalam membantu Djoko Tjandra.

Lantas, akankah Kejaksaan Agung menyelidiki keterlibatan orang-orang yang disebut-sebut membantu Djoko Tjandra kabur?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan saat ini pihaknya masih fokus dalam mencari terpidana kasus BLBI tersebut.

"Kami fokus mencari terpidana," ujar Hari kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Apakah Kejaksaan akan meminta keterangan pengacara pria yang berganti nama menjadi Joko Tjandra itu terkait keberadaannya?

Menurut Hari, Kejaksaan Agung memiliki strategi pencarian sendiri guna mengejar buron, seperti Djoko Tjandra.

"Silakan ditanyakan ke pengacara terkait hak-haknya kepada klien. Strategi pencarian tim Jaksa eksekutor mohon maaf tidak bisa kami sampaikan ke publik," kata Hari.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Surat Jalan Djoko Tjandra

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Namun, dia mengatakan, surat itu dibuat atas inisiatif Brigjen Prasetyo Utomo.

Rabu 15 Juli 2020 sore, Brigjen Prasetyo Utomo dinilai bersalah dan dicopot dari jabatannya setelah melalui serangkaian pemeriksaan dari Divisi Propam.

Pada surat jalan yang Liputan6.com peroleh, surat jalan untuk Djoko Tjandra itu ditandatangani Prasetyo pada 18 Juni 2020. 

Surat berkop Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas. Tertulis identitas baru Djoko Tjandra, yakni "Joko Soegiarto Tjandra".

Djoko disebut sebagai konsultan dari Bareskrim Polri yang akan bertugas ke Pontianak, Kalimantan Barat dan berangkat menggunakan pesawat terbang dari Jakarta.

Pada keterangannya, Djoko Tjandra akan pergi seorang diri pada 19 Juni 2020. Dia dijadwalkan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.

Soal Red Notice

Nama Sekretaris NCB Interpol Indonesia disebut-sebut ikut terlibat dalam membantu buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra menghilangkan red notice. Brigjen Pol NW merupakan jenderal kedua yang disebut membantu pelarian Djoko Tjandra.

Surat pencabutan red notice Djoko Tjandra pun viral.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, surat Nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI itu tertanggal 5 Mei 2020. Melalui surat tersebut, Brigjen Pol NW mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

"Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono sempat menyebut penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bertanggung jawab dalam pengurusan red notice Djoko Tjandra.

"Saat ini dari Div Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawaki pembuatan red notice di Hubinter," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.

Argo tidak merinci jumlah personel yang menjalani pemeriksaan tersebut. Dia mengingatkan adanya reward dan punishment atas tindakan anggota Polri, sesuai komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Tentunya sekarang ada pemeriksaan kemudian siapa-siapa yang diperiksa, ada kaitannya, kemudian akan kita lihat apakah ada kesalahan terkait prosedur yang dilakukan oleh anggota ini," jelas dia.

Anita Muncul di Bareskrim

Pengacara buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, menyambangi Mabes Polri, Kamis (16/7/2020). 

Anita datang mengenakan jilbab abu dan baju putih. Dia tiba di Bareskrim Polri pukul 14.30 WIB.

Dia datang untuk melaporkan sebuah akun Twitter yang membongkar sejumlah data soal Djoko Tjandra. Akun tersebut juga membawa-bawa namanya. 

"Iya betul (laporkan akun Twitter)," ujar Anita.

Namun, dia menolak menjelaskan lebih banyak soal kedatangannya. Juga soal laporannya ke Mabes Polri.

"Nanti ya setelah LP (laporan polisi) jadi lebih enak," kata Anita, pengacara Djoko Tjandra.

Pengacara Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma mengatakan akun Twitter yang menyebut kliennya dan Anita akan dilaporkan dengan dua tuduhan.

"Untuk melaporkan tindakan hack dan pencemaran nama baik," ujar Andi kepada Liputan6.com.

Lurah Grogol Selatan

Asep Subhan dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan gara-gara kasus   pembuatan e-KTP buron kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir memastikan, pelanggaran yang dilakukan Asep bukan kategori ringan. Oleh karena itu, dia dicopot dari jabatannya.

Menurut dia, Dewan Pertimbangan Jabatan masih merumuskan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Asep karena diduga telah membantu Djoko Tjandra.

"Kalau ringan enggak mungkin, karena beberapa hal. Lalai dia, sedang atau berat," ucap Chaidir, Selasa (14/7/2020).

Chaidir menyebut, Asep dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan pada 10 Juni 2020. Saat ini yang bersangkutan menjadi staf di salah satu bagian di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan akibat ulahnya yang memberi pelayanan khusus kepada buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra. Tanpa menjalani prosedur, e-KTP untuk Djoko Tjandra diserahkan langsung oleh Asep hanya dalam kurun waktu yang singkat.

Laporan dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan rangkaian penyalahgunaan Asep dalam penerbitan e-KTP milik Djoko.

Dalam laporan tersebut, Asep melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko ada Mei 2020 di rumah dinas lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra.

Kemudian, Asep meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu.

Pada 8 Juni 2020, Asep menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric. Setibanya di lokasi penerbitan e-KTP, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Asep.

Selama proses itu, disebutkan Asep secara langsung memantau penerbitan e-KTP untuk Djoko.

Asep sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung kepada Djoko.

"Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah," ujar Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya