Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, polisi akan mendalami soal kedekatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan buron kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Terlebih keduanya sempat berangkat bersama ke Pontianak dalam satu pesawat.
"Nanti itu materi penyidikan itu masih kita masih belum memeriksa yang bersangkutan sampai saat ini. Kita masih memeriksa beberapa saksi dan tentunya nanti kalau sudah saksi, barang bukti sudah didapatkan oleh penyidik, tentunya nanti kita akan memeriksa kepada yang diduga daripada tersangka ini," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Advertisement
Menurut dia, Brigjen Pol Prasetijo kini masih dalam masa perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebab itu, penyidik masih harus menunda penyidikan lebih lanjut.
"Masih ada di rumah sakit," kata Argo.
Sebelumnya, Polri menunda sementara penyelidikan pidana terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Pasalnya, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Ya kalau namanya sakit kita tidak bisa, kita menghormati, kalau dia nanti sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP lagi. Belum, belum bisa ditindaklanjuti," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Menurut Awi, penyidik juga tengah mendalami sudah berapa kali Brigjen Pol Prasetijo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Namun pemeriksaan lanjutan terganjal oleh kondisi kesehatan.
"Itu yang belum kami dapatkan. Karena baru diinterogasi, belum tuntas, yang bersangkutan sakit," jelas Awi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dugaan
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya sudah mulai memproses pidana mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra.
Hasil interogasi oleh Divisi Propam Polri segera diterima dan digunakan untuk dasar pembuatan laporan.
"Untuk kami proses pidananya," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Menurut dia, dari pemeriksaan, Brigjen Pol Prasetijo diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.
"Mulai dari buat surat jalan sampai cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK, sampai dengan kembalinya JT ke luar negeri," jelas Listyo.
Advertisement