Liputan6.com, Jakarta Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Menurut dia, penetapan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Brigjen Pol Prasetijo pun menjadi tersangka terkait surat jalan Djoko Tjandra dengan konstruksi pasal berlapis.
Advertisement
"Dengan ancaman maksimal 6 tahun (penjara)," jelas dia.
Listyo mengatakan, sudah 20 saksi yang diperiksa penyidik terkait surat jalan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dalami Tersangka Baru
Listyo menegaskan, tim masih terus bekerja melakukan pendalam terhadap kemungkinan munculmya tersangka baru.
"Yang terkait dengan proses perjalanan buron JST (Djoko Tjandra) mulai dari proses masuk, kegiatan yang dilakukan selama mengurus PK, sampai kembali keluar dari Indonesia," Listyo menandaskan.
Advertisement