Jaksa Agung Benarkan Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Karena Covid-19

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Fedrik mengidap komplikasi gula atau diabetes.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Agu 2020, 22:16 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2020, 22:16 WIB
Jaksa Agung Paparkan Perkembangan Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian Rp 13,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin membenarkan bahwa Jaksa Fedrik Adhar yang menangani kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, meninggal dunia karena terpapar virus Corona atau Covid-19.

"Benar," tutur Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Fedrik mengidap komplikasi gula atau diabetes.

"Informasinya sakitnya komplikasi penyakit gula," jelas Hari.

Jaksa dengan nama Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin itu diketahui menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dia meninggal dunia hari ini sekitar pukul 11.00 di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro.

"Semoga almarhum husnul khotimah," katanya.

Komisi Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan dilakukan hari ini sejak pukul 09.00 WIB.

"Benar," tutur Barita saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/7/2020).

Menurut Barita, proses pemeriksaan masih berlangung. Dia belum membeberkan banyak terkait materi pemeriksaan tersebut.

"Sekarang sedang berjalan," katanya.

Vonis Hakim

Majelis hakim telah memutus bersalah dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya dijatuhi vonis berbeda. Rahmat Kadir divonis pidana 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak terkejut dengan vonis hakim yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Keduanya adalah orang yang menyebabkan kedua matanya rusak parah. Bahkan, mata sebelah kiri dipastikan buta permanen.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Menurut Novel Baswedan, sejak awal persidangan banyak kejanggalan dan masalah. Bahkan, Novel Baswedan mengaku sudah lebih dahulu mendapat informasi perihal ganjaran untuk para terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis. Menurut dia, diprediksi hukuman tak lebih dari dua tahun penjara.

"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," ujar dia.

Novel kembali mempertegas dirinya juga tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Dia menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara.

"Karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan tersebut seperti di delegitimasi sendiri oleh para pihak dipersidangan, sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya