Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penarangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menegaskan, tidak ada satupun berkas perkara yang rusak akibat kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung. Termasuk, kasus-kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, seperti Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, Jiwasraya, dan ASABRI.
"100 persen semua berkas perkara aman," tegas Hari di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).
Dia menambahkan, berkas perkara korupsi dan perkara pidana umum bisa aman karena dokumen itu terletak di gedung yang berbeda dengan lokasi kebakaran Kejaksaan Agung.
Advertisement
"Perkara korupsi ada di Gedung Jampidsus, dan pidana umum ada di JAMPIDUM. Jadi sekali lagi dengan terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana," tegas dia.
Hari merinci, terdapat enam lantai di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Lantai satu adalah lobi gedung, lantai dua adalah ruangan dari jaksa agung dan wakil jaksa agung.
Kemudian, di lantai tiga adalah ruang kerja Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel. Lantai empat adalah ruang pembinaan, dan lantai lima dan enam adalah ruang jaksa agung muda bidang pembinaan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Awal Mula Titik Api
Kebakaran melanda gedung di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Sabtu (22/8/2020). Kebakaran itu dilaporkan terjadi pukul 19.10 WIB.
Petugas telah mengerahkan 65 mobil pemadam untuk menjinakkan si jago merah.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Jimmy Christian Samma menduga kebakaran berawal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Api diduga dari lantai 6 sampai sekarang api masih besar. Kami bersama-sama dengan pemadam ini untuk berusaha menguasai api," ucap dia saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Advertisement