Anies Keluarkan Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi DKI hingga 10 September

Anies mengeluarkan Kepgub yang memungkinkan PSBB transisi yang saat ini berada di fase I, untuk diperpanjang secara otomatis tanpa harus menunggu pengumuman dari Pemprov DKI.

oleh Muhammad Ali diperbarui 31 Agu 2020, 23:31 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 23:31 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memungkinkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang saat ini berada di fase I, untuk diperpanjang secara otomatis tanpa harus menunggu pengumuman dari Pemprov DKI.

Hal tersebut terungkap dalam diktum kedua pada Kepgub DKI Nomor 879 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang diterima di Jakarta, Senin.

Seperti dilansir dari Antara, dalam diktum pertama Kepgub tersebut, bahwa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1 diperpanjang 14 hari, yaitu 28 Agustus 2020 sampai 10 September 2020.

Kemudian, pada diktum keduanya menjelaskan bahwa jika tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi dengan berdasarkan pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi, maka akan berlangsung perpanjangan langsung otomatis.

"Gugus Tugas COVID-19 Provinsi menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari berikutnya sejak tanggal 11 September 2020 sampai tanggal 24 September 2020," tulis Anies dalam Kepgubnya tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berlaku Sejak 28 Agustus

Dalam diktum ketiganya, Kepgub tersebut menyatakan bahwa jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi, maka pemberlakuan PSBB transisi fase I akan dihentikan.

Kepgub DKI Jakarta yang ditandatangani dan ditetapkan pada 27 Agustus 2020 tersebut, mulai diberlakukan sejak 28 Agustus 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya