Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan puluhan pria dalam pesta gay di Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020 lalu. Namun, hanya 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pun membeberkan, status hukum 47 pria lain yang ikut dalam pesta seks gay.
"Mereka (47 orang) hanya saksi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, penyidik akan melayangkan panggilan ke-47 peserta pesta gay itu jika membutuhkan keterangan mereka untuk mengusut kasus ini.
"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan akan hadir. Mereka-mereka kita jadikan saksi," ucap Yusri.
Sebelumnya, polisi mengamankan 56 laki-laki yang diduga telah melakukan pesta gay di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020. Sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Biaya Pesta
Pada pesta gay itu diwajibkan untuk telanjang. Para peserta juga dikenakan biaya masuk sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu. Uang ditransfer ke rekening TFR, pencetus pesta tersebut.
TRF mengundang para peserta melalui media sosial mereka. Ada dua grup media sosial yang digunakan, yakni grup WhatsApp (WA) dan laman Instagram. Grup WA beranggotakan sekitar 150 orang. Sementara di laman Instagram ada sekitar 80 yang mengikuti.
Advertisement